Selasa, 29 Desember 2015

Hore...! Truk Dibolehkan Beroperasi Di Hari Libur Akhir Tahun


Setelah diskusi alot dengan pemerintah, akhirnya Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aprtrindo) dan Asosiasi Logistics Indonesia (ALI) berhasil meyakinkan pemerintah, bahwa penyebab kemacetan bukanlah dari truk pengangkut logistik, dengan memberikan data data valid yang terjadi di lapangan. Efek bagusnya, Surat Edaran no. 48 Tahun 2015 tentang pelarangan truk beroperasi di hari libur tahun baru yang baru berumur beberapa hari itu ditinjau kembali.

[ Baca : Awas, Ada Orang Liburan, Truk Dilarang Melintas! ]

Kemenhub menerbitkan surat perihal Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 48/SE/2015 tentang Pengaturan Lalulintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, dengan dikeluarkannya surat nomor HK-209/2/3/pnb 2015, yang isinya menjelaskan bahwa pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dilakukan secara efektif hanya diberlakukan pada wilayah yang diperkirakan terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi saja, sehingga larangan operasi ini tidak terlalu mengganggu distribusi logistik nasional.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, kini perusahaan logistik dan stakeholder merasa lega, karena agenda kerja di penghujung tahun 2015 akhirnya bisa berjalan meski masih ada sedikit terhambat karena faktor kepadatan lalu lintas dan pengaturan jalur khusus pada daerah tertentu yang dilintasi. Hambatan padatnya lalu lintas memang sudah menjadi lumrah di negeri yang sedang berbenah ini.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah surat Kemenhub nomor HK-209/2/3/pnb 2015 sudah maksimal di sosialisasikan? Mengingat isi surat tersebut masih ambigu dan rawan salah tafsir. Jangankan surat HK-209, untuk surat Kemenhub no. 48/SE/2015 saja sampai saat ini masih belum tersosialisasi dengan sempurna. Terbukti di lapangan banyak terjadi "gagal paham" antara petugas Dishub dengan para supir truk. Di Sukabumi, banyak para supir truk yang masih melintas di hari pertama pelaksanaan larangan melintas, sehingga banyak dari mereka terkena tilang oleh petugas Dishub setempat. Sementara di tempat lain seperti tol Cipali dan Palikanci masih banyak truk berseliweran.

Belum jelas nya "wilayah larangan melintas" diindikasikan menjadi penyebab gagal paham tersebut, selain masalah sosialisasi. Beruntung bagi para pengusaha truk dan jasa logistik yang aktif di asosiasi, mereka lebih update mengenai (saya bilang)"regulasi dadakan" ini.

Fenomena "regulasi dadakan" ini sangat rawan terjadi penyelewengan wewenang di level akar rumput. Dan juga rawan terjadi "biaya siluman". Baik antara petugas Dishub dengan supir, supir dengan pengurus, atau sebaliknya, sehingga secara tidak langsung akan menaikkan cost atau biaya distribusi.

Bagi anda para pengusaha truk, jika masih ada agenda pengiriman barang antara tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 03 Januari 2016, sebaiknya para supir anda dibekali dengan copy Surat Edaran no. 48/SE/2015 dan surat Kemenhub nomor HK-209/2/3/pnb 2015, agar saat terjadi masalah gagal paham di lapangan, petugas pengiriman bisa menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku, tanpa mengganggu liburan akhir tahun anda. Pastinya tidak enak kan, jika liburan anda terganggu dan tidur anda tidak nyenyak? He he he

Selamat Libur Akhir Tahun, dan Selamat Tahun Baru 2016. Semoga di tahun depan kondisi negeri ini semakin baik, dan implementasi Program Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) yang sedang diperjuangkan bisa berjalan dengan baik.

Salam Supply Chain Logistics

Tidak ada komentar:

Posting Komentar